TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan izin impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus corona diproses satu pintu melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan, pengalihan izin impor akan berlaku sementara, yakni selama masa pandemi corona berlangsung. "Selama operasi Gugus Covid-19 berlangsung," katanya kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2020.
Adapun Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menjelaskan, pengalihan tugas tersebut mendesak dilakukan. Sebab, selama ini, pengadaan barang-barang keperluan kesehatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 terbentur oleh pembatasan impor Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Kesehatan. "Karena itu, (izin) impor kebutuhan penanganan Covid-19 dipusatkan ke BNPB," tuturnya.
Aturan izin impor itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Bea Cukai dan BNPB dengan nomor Surat Keputusan 01/BNPB/2020 dan Surat Keputusan Nomor KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut diteken pada 20 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak hari itu juga.
Dalam surat itu, pemohon yang berasal dari kementerian/lembaga, yayasan non-profit, dan perseorangan/swasta non-komersial akan diberikan keringanan impor. Di antaranya bebas bea masuk dan cukai serta pungutan dalam rangka impor atau PDRI. Selanjutnya, impor barang tidak akan dipungut PPB dan PPnBM.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, berikut ini prosedur pengurusan izin impor alat kesehatan di BNPB:
1. Skema A (kementerian dan lembaga)