Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

image-gnews
Petugas memindahkan obat-obatan dan alat kesehatan ke dalam Pesawat C-130 Hercules TNI AU di Bandara Internasional Pudong, Shanghai, China, Sabtu malam, 21 Maret 2020. Kru pesawat yang dipimpin oleh Letkol Pnb Suryo berjumlah 18 orang  menggunakan prosedur kesehatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) sehingga tidak tertular virus Corona. ANTARA/Dispenau
Petugas memindahkan obat-obatan dan alat kesehatan ke dalam Pesawat C-130 Hercules TNI AU di Bandara Internasional Pudong, Shanghai, China, Sabtu malam, 21 Maret 2020. Kru pesawat yang dipimpin oleh Letkol Pnb Suryo berjumlah 18 orang menggunakan prosedur kesehatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) sehingga tidak tertular virus Corona. ANTARA/Dispenau
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan izin impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus corona diproses satu pintu melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan, pengalihan izin impor akan berlaku sementara, yakni selama masa pandemi corona berlangsung. "Selama operasi Gugus Covid-19 berlangsung," katanya kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2020.

Adapun Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menjelaskan, pengalihan tugas tersebut mendesak dilakukan. Sebab, selama ini, pengadaan barang-barang keperluan kesehatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 terbentur oleh pembatasan impor Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Kesehatan.  "Karena itu, (izin) impor kebutuhan penanganan Covid-19 dipusatkan ke BNPB," tuturnya.

Aturan izin impor itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Bea Cukai dan BNPB dengan nomor Surat Keputusan 01/BNPB/2020 dan Surat Keputusan Nomor KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut diteken pada 20 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak hari itu juga.

Dalam surat itu, pemohon yang berasal dari kementerian/lembaga, yayasan non-profit, dan perseorangan/swasta non-komersial akan diberikan keringanan impor. Di antaranya bebas bea masuk dan cukai serta pungutan dalam rangka impor atau PDRI. Selanjutnya, impor barang tidak akan dipungut PPB dan PPnBM.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, berikut ini prosedur pengurusan izin impor alat kesehatan di BNPB:

1. Skema A (kementerian dan lembaga)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gunung Marapi Belum Punya Sabo Dam, Bandingkan dengan 272 di Lereng Merapi

32 menit lalu

Sebuah mobil yang terdampak banjir bandang di Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Minggu, 12 Mei 2024. Banjir bandang akibat meluapnya aliran air lahar dingin Gunung Marapi serta hujan deras di daerah itu mengakibatkan 18 tewas, sejumlah rumah rusak dan ratusan warga diungsikan. ANTARA/Iggoy El Fitra
Gunung Marapi Belum Punya Sabo Dam, Bandingkan dengan 272 di Lereng Merapi

Sumatera Barat membutuhkan sedikitnya 150 unit sabo dam untuk mengantisipasi potensi banjir lahar dan banjir bandang dari lereng Gunung Marapi.


Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

8 jam lalu

Petugas haji melakukan scan tubuh pada seorang jamaah haji saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumatera Utara, 18 September 2016. Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi adanya virus MERS-CoV pada jamaah haji usai menunaikan ibadah haji 2016. ANTARA/Septianda Perdana
Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.


Gunung Ibu Kembali Erupsi, Warga di Tujuh Desa Dievakuasi

12 jam lalu

Erupsi Gunung api Ibu di Maluku Utara, pukul 13.54 WIT, Rabu, 15 Mei 2024. Badan Geologi mencatat semburan abu vulkanik mencapai ketinggian 5.000 meter dari atas puncak. Sumber: Badan Geologi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Warga di Tujuh Desa Dievakuasi

Warga yang tinggal di tujuh desa dievakuasi setelah Gunung Ibu dua kali meletus pada Sabtu, 18 Mei 2024.


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

14 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.